Ilustrasi PPDB. (Dok. Istimewa)
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin mengatakan, jalur prestasi yang dilombakan baik akademis dan nonakademis sudah dapat melakukan pendaftaran. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus disesuaikan dan dilengkapi oleh calon peserta didik.
Para calon peserta didik yang mendaftar pada jalur prestasi ini harus terdaftar di simt.kemdikbud.go.id atau kurasi-prestasi.kemdikbud.go.id baik warga Kota Tangerang maupun luar Kota Tangerang.
"Lalu, untuk jenis sertifikat yang kompetisi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/kementerian/lembaga pemerintah/lembaga lainnya, paling singkat bukti atau sertifikat tersebut diterbitkan enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB," kata Jamal, Senin (8/7/2024).