Siswa SMP Diduga Lecehkan Belasan Anak di Bawah Umur di Tangerang

Tangerang, IDN Times - Belasan anak lelaki di bawah umur di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang diduga menjadi korban pelecehan. Pelakunya, diduga seorang siswa SMP berinisial MF (13) yang juga berjenis kelamin laki-laki.
Salah satu orangtua korban, Indra mengatakan, kejadian itu diketahuinya baru-baru ini setelah putranya yang masih berusia 8 tahun, bercerita pada korban lainnya tentang apa yang dialaminya. Dari sana, salah satu saksi mendengar dan melaporkannya pada Indra, selaku orangtua korban.
"Pengakuannya kejadian April 2024, saat dengar itu, saya tanya lebih detail terhadap anak saya. Anak saya bercerita soal tindakan itu. Dari sana, saya tanya siapa saja korbannya, ternyata banyak dan itu teman-temannya," katanya, Minggu (7/7/2024).
1. Korban diduga mendapat pelecehan usai pulang tarawih bersama belasan anak lain
Peristiwa itu diduga terjadi pada saat para korban pulang tarawih. Pelaku kemudian mencegat dan meminta para korban masuk ke dalam warung. Pelaku MF diduga melakukan tindak asusila sesama jenis yang melibatkan belasan anak usia 7-8 tahun.
"Mendapat cerita itu, saya langsung visum dan melaporkannya ke Polres Tangsel untuk ditindak lanjuti, karena gara-gara peristiwa ini anak saya ketakutan secara psikologi," ujarnya.
2. Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil membenarkan adanya peristiwa tersebut. Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Perkara tersebut saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ungkapnya.
3. Polisi mengimbau korban lain untuk melapor

Agil pun meminta para orangtua korban lainnya untuk ikut melapor agar kejadian tersebut dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku.
"Apabila ada yang merasa menjadi korban lain, silahkan melapor ke unit PPA Polres Tangsel," jelasnya.
Laporkan!

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
5. Kantor polisi terdekat.



















