Tangerang, IDN Times - Seorang pria berinisial HSP alias Piki (23) ditangkap Polisi lantaran kedapatan mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer. Parahnya, Piki mengedarkan obat keras tersebut sembari berjualan sayur sebagai kedoknya di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang lalu ditindaklanjuti anggotanya dengan melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal,” ujar Fahyani, Minggu (1/2/2026).
