Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany (ISTIMEWA)
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany menyebut, pihaknya akan mengikuti arahan Gubernur Banten untuk memperpanjang masa PSBB.
Namun, Airin tidak dapat memastikan keterkaitan pelaksanaan PSBB dengan kemampuan menekan penyebaran COVID-19 di wilayah Tangerang Selatan.
"Tentu kita akan mengikuti kebijakan dari Gubernur. Ini turunan perwal 13 tahun 2020 yang mendapat izin Kemenkes, yang bisa diperpanjang tanpa meminta izin lagi, untuk dilakukan perpanjangan," kata Airin, Rabu (29/4).
Kabupaten Tangerang pun ikut memperpanjang PSBB dengan penerapan pengawasan yang lebih ketat di perbatasan.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, perpanjangan masa pelaksanaan PSBB sudah menyesuaikan antara kebijakan Pemerintah Provinsi Banten, dengan kebijakan di wilayah di Tangerang Raya yang menerapkan PSBB.
"Masalah check point di perbatasan selayaknya 24 jam, sekaligus untuk menyekat arus mudik. Sedangkan untuk check point internal bisa dikurangi karena keterbatasan personel dan luas wilayah Kabupaten Tangerang," jelasnya.