Serang, IDN Times - Kepala Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Mas’ud (52) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pangawinan. Kini Mas'ud telah ditangkap oleh Satgas Pungli Provinsi Banten.
Kepala Pokja Penegakan Hukum Satgas Pungli, AKBP M Fauzan Syahrin mengatakan terbongkarnya pungli pengurusan PTSL itu, bermula dari informasi masyarakat pada Oktober 2024, di mana ada temuan pungutan biaya pengurusan administrasi data yuridis.
"Pungutan tersebut melebihi standar harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 menteri, dalam hal ini menteri ATR BPN, Mendes serta Peraturan Daerah Kabupaten Serang nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp150 ribu," katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (8/11/2024).
