Serang, IDN Times - Partai Demokrat dan PKS mengaku tidak akan keluar dari Koalisi Banten Maju yang mengusung Andra Soni - Achmad Dimyati Natakusumah di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Berdasarkan aturan yang baru diputuskan MK, kedua partai ini bisa mengusung jagoannya sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain.
Partai Demokrat sendiri memperoleh 587.620 suara dan PKS memperoleh 735.075 suara. Perolehan suara itu membuat Demokrat mendapatkan 11 kursi dan PKS 13 kursi dari total 100 kursi di DPRD Banten.
