Sakit Hati, Motif Tersangka GP Aniaya Nenek di Tangerang

Tangerang, IDN Times - GP (31) mengaku sakit hati dan kemudian menganiaya seorang nenek berinisial I (65) di Karang Tengah, Kota Tangerang. Korban sampai tak sadarkan diri dan babak belur.
"Jadi, pelaku mengaku sakit hati karena sering dibilang pengangguran dan belum nikah," ujar Kapolsek Ciledug AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro, Rabu (22/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, korban I ditemukan babak belur pada Jumat (17/2/2023) di rumahnya. Sementara, GP ditangkap di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.
1. Polisi sudah tetapkan GP sebagai tersangka
Dirosha mengatakan, saat ini, polisi telah menetapkan GP sebagai tersangka. Pihaknya pun telah menahan pelaku di Mapolres Metro Tangerang Kota.
"Dikenai Pasal 351 tentang penganiayaan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Dirosha. Seperti diketahui, GP merupakan tetangga korban I.