Yuki mengatakan, penanganan material yang berasal dari masa COVID-19 harus diawali dengan pengamanan lokasi, identifikasi jenis limbah, serta pemilahan secara aman oleh petugas yang kompeten.
Jika terdapat limbah yang teridentifikasi sebagai B3, material tersebut harus dikemas, diangkut, dan diolah melalui fasilitas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
“Apabila material telah lama tertimbun, terlebih di lokasi yang berdekatan dengan sungai, pemeriksaan kualitas tanah, air tanah, dan air sungai juga diperlukan. Jika ditemukan pencemaran, pemulihan lingkungan harus dilakukan berdasarkan karakteristik dan tingkat pencemarannya,” kata Yuki.
Sebelumnya, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel meninjau lokasi TPST Abu & Co. Dari hasil peninjauan, lokasi tersebut diperkirakan menampung lebih dari 200 ton sampah, termasuk material yang disebut berasal dari masa pandemi COVID-19.
PPLH DLH Tangsel Sampe Simanungkalit mengatakan tumpukan tersebut terdiri dari sampah domestik, sisa makanan restoran, dan plastik.
Meski pengelola mengaku telah menghentikan penerimaan sampah sejak Juni 2026, material lama masih terlihat menumpuk di lokasi.
“Sampah yang ditumpuk di sana ada sampah masa COVID. sisa makanan, sisa plastik, entah apa lagi itu numpuk. Kalau menurut pengakuan mereka tidak ada (air lindi), tapi menurut ciri khas sampah, pasti ada. Sekecil apa pun sampah restoran dan domestik pasti ada airnya,” ujar Simanungkalit.
Simanungkalit juga menyebut fasilitas tersebut tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk mengolah air limbah yang berpotensi dihasilkan dari tumpukan sampah.
“Ada enggak IPAL-nya? Enggak ada. Enggak punya apa-apa,” katanya, dikutip Jumat (16/10/2026).
PPLH DLH Tangsel menyatakan temuan di lokasi akan diproses berdasarkan berita acara pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.