Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Satpol PP Kota Tangerang Cabuti Kabel Internet Ilegal di Batuceper

Dok. Pemkot Tangerang
Intinya sih...
  • Satpol PP Kota Tangerang mencabut kabel internet ilegal di tiang PJU Kecamatan Batuceper.
  • Tindakan merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 8 tahun 2018 untuk ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
  • Pemanfaatan tiang PJU tanpa izin melanggar hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat, penindakan akan terus dilakukan.

Kota Tangerang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mencabut kabel jaringan internet ilegal yang memanfaatkan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), sebagai tempat instalasi kabel dan perangkat, di wilayah Kecamatan Batuceper, Rabu (23/11/2025).

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan, penertiban ini melibatkan Satpol PP Kota Tangerang, Trantib Kecamatan Batuceper hingga masyarakat sekitar.

“Petugas gabungan menertibkan perangkat box Wifi milik perusahaan penyedia jasa internet yang dipasang, tanpa izin resmi dari instansi terkait. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” kata Irman.

1. Selain ilegal, kabel tersebut juga membahayakan warga

Dok. Pemkot Tangerang

Irman menjelaskan, tiang PJU adalah fasilitas milik Pemerintah Kota Tangerang yang penggunaannya sudah diatur secara aturan. Pemanfaatan tiang tersebut tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

"Satpol PP Kota Tangerang mengimbau masyarakat dan penyedia layanan internet untuk selalu mengurus perizinan secara resmi sebelum melakukan pemasangan perangkat di ruang publik," kata dia.

2. Penertiban ini untuk jaga keamanan dan estetika kota

Dok. Pemkot Tangerang

Irman mengatakan, penindakan kabel internet semrawut akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Tangerang.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan tiang PJU secara sembarang. Penegakan aturan ini bertujuan menjaga estetika kota, keselamatan warga dan legalitas investasi jaringan telekomunikasi di Kota Tangerang,” tegas Irman.

Share
Topics
Editorial Team
M Iqbal
Ita Lismawati F Malau
M Iqbal
EditorM Iqbal
Follow Us