Tangerang Selatan, IDN Times – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menertibkan 37 reklame ilegal yang dipasang tanpa izin di sejumlah titik strategis wilayah Serpong Utara dan Pondok Aren.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan reklame yang diturunkan sebagian besar berada di kawasan padat lalu lintas seperti Alam Sutera, Pusdiklatnas, dan Bintaro.
“Dari hasil kegiatan OPP reklame hari ini, kami menertibkan total 37 reklame tanpa izin. Penertiban dilakukan di beberapa titik seperti Alam Sutera, Pusdiklatnas, dan Bintaro,” kata Muksin, Selasa (21/10/2025).
Operasi penegakan peraturan daerah itu dilakukan dari Senin (20/10/2025) sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota, sekaligus menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.