Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membuat aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2024 menjadi 32,5 jam per pekan. Di hari kerja, para ASN bekerja hingga pukul 15.00 WIB saja.
Meski demikian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Heryanto mengungkap, jam kerja ASN selama Ramadan disesuaikan yaitu Senin hingga Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
“Untuk OPD yang melaksanakan enam hari kerja atau dengan sistem shift, selanjutnya jam kerja diatur dengan Keputusan Kepala OPD masing-masing,” kata Heryanto, Jumat (8/3/2024).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/2746/III/2024 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadan di lingkungan Pemkot Tangerang.
