Tangerang, IDN Times - Adanya pembatasan pergerakan saat pandemik COVID-19 melanda tak membuat para bandar Narkoba mengurangi aktivitasnya. Seperti kasus penyelundupan narkoba yang dicegah oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta seberat 3.050 gram atau 3,05 kilogram.
Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, pencegahan tersebut berhasil dilakukan saat pelaku melewati pemeriksaan X-Ray bagasi di Terminal 3.
"Pelaku berinisial MF berusia 21 tahun, pengakuannya dijanjikan Rp45 juta dalam pengiriman tersebut," kata Finari di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Senin (1/3/2021).