Kota Tangerang, IDN Times - Warga RW 02 Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten memblokir akses jalan di area pergudangan di Jalan Kemuliaan. Pemblokiran tersebut dilakukan lantaran warga mengaku sebagai ahli waris belum menerima kompensasi atas tanah tersebut yang kini telah berdiri sejumlah pergudangan.
Perwakilan Ahli Waris, Edi mengatakan keluarganya memiliki hak tanah seluas 17.000 meter persegi atas nama H Nisan yang merupakan kakeknya. Tanpa sepengetahuannya tanah tersebut kemudian dijual oleh orang yang tak bertanggung jawab. Rencananya akses jalan tersebut akan di beton.
"Karena kita sebagai ahli waris tidak pernah memperjualbelikan tanah ini. Ahli waris satu pun tidak. Kedua, kita punya dokumen yang sah. Pernyataan waris, dan surat keterangan lainnya," ujarnya, Rabu, (7/4/2021).