Serang, IDN Times – Akademisi ahli hukum administrasi negara Universitas Pamulang, Dr. Edi Sofwan, menilai proses perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Edi saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara Nomor 24 Tahun 2026 terkait gugatan perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Edi menyoroti mekanisme penetapan yang dilakukan dalam proses perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak melalui tahapan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, PP Nomor 11 Tahun 2017, dan PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019.
