Lebak, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak menghentikan sementara layanan permohonan dokumen kependudukan pasca sopir Kepala Disdukcapil Lebak dinyatakan positif COVID-19.
“Ditutup total (untuk pegawai) selama 2 hari dari hari ini untuk dilakukan penyemprotan disinfektan,” kata Sekretaris Disdukcapil Lebak, Ahmad Nur, Kamis (27/8/2020).
