Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemprov Minta Denda Tak Bermasker di Lebak Turun Jadi Rp100 Ribu

Pemprov Minta Denda Tak Bermasker di Lebak Turun Jadi Rp100 Ribu
Bagikan masker kepada masyarakat putus mata rantai penyebaran COVID-19 (IDN Times/ istimewa)
Share Article

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten meminta Pemerintah Kabupaten Lebak menyeragamkan nominal denda bagi pelanggar penerapan wajib masker, yakni sebesar Rp100 ribu. Sebelumnya, Pemkab Lebak sudah membuat aturan denda hingga Rp150 ribu.

Denda Rp100 ribu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahum 2020 tentang penerapan wajib masker. Sementara, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lebak nomor 26 tahun 2020 mengatur denda Rp150 ribu.

1. Denda Rp150 ribu dinilai terlalu memberatkan masyarakat

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, nominal denda yang diterapkan Pemkab Lebak sebesar Rp150 ribu terlalu besar dan memberatkan masyarakat. Peraturan wajib menggunakan masker akan mulai diterapkan bulan September ini setelah masa percobaan selama bulan Agustus.

"Nominal (denda) sudah ada dalam Inpres yaitu Rp100 ribu sampai Rp 300ribu. Tapi kita gak mau ambil (nilai) plafon yang tinggi. Karena kita tahu, psikologi masyarakat sekarang sedang susah, pemerintah juga sedang susah," kata Andika kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).

Oleh karena itu, kata Andika, pihaknya meminta kabupaten/kota untuk menyeragamkan  denda sesuai dengan Pergub 38 tahun 2020 yaitu sebesar Rp100 ribu. "Harus seragam, karena ini upaya kita bersama dalam menekan penyebaran COVID-19," katanya.

2. Aturan diminta lebih ke edukasi, bukan menghukum

Petugas memberikan masker kepada warga Medan yang membandel tidak memakai masker. (Dok. Istimewa)
Petugas memberikan masker kepada warga Medan yang membandel tidak memakai masker. (Dok. Istimewa)

Andika menjelaskan, Pemerintah daerah akan melibatkan TNI dan Polri untuk mendisplinkan masyarakat. Penekanannya lebih kepada edukasi dan kerja sosial agar mereka sadar untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Tapi, saya sudah bicara dengan kapolda dan wakapolda jika pergub ini bukanlah untuk menghukum tapi untuk mengedukasi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan khsusunya di tempat-tempat umum seperti di pasar, terminal, dan tempat ibadah," katanya.

3. ASN, TNI, dan Polri harus jadi contoh

Petugas memberikan hukuman push up kepada warga Medan yang membandel tidak memakai masker. (Istimewa)
Petugas memberikan hukuman push up kepada warga Medan yang membandel tidak memakai masker. (Istimewa)

Lebih lanjut, kata Andika, penerapan wajib masker bukan hanya berlaku bagi masyarakat. Penerapan itu juga akan berlaku di seluruh instansi baik pemerintah, instansi vertikal dan swasta termasuk di lingkungan Polri dan TNI.

"Khususnya untuk ASN (aparatur sipil negara) baik di provinsi maupun kabupaten/kota harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. SOP (standar operasional prosedur) sudah kita buat, dan dalam satu minggu ini sejak dikeluarkannya Pergub kita akan sosialisasi sampai ke tingkat desa/kelurahan hingga RT/RW," ujarnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar

Latest News Banten

See More

Kemenekraf Minta Anak Muda Belajar Teknologi Helikopter Elektrik

27 Jun 2026, 14:50 WIBNews