Syarat Cagub Banten Jalur Independen Mendapat Dukungan

Serang, IDN Tmes - Bakal calon yang ingin maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Banten melalui jalur perseorangan atau independen, harus didukung minimal 663.199 suara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Diketahui, tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai sejak 26 Januari 2024.
1. Dukungan minimal harus tersebar di 5 kabupaten/kota

Bukan hanya itu, persyaratan lainnya yang juga sangat penting yakni dukungan berupa KTP tersebar minimal di lima kabupaten/kota dari delapan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten.
"Meski jumlahnya sudah memenuhi syarat minimal tapi kalau tidak menyebar di lima daerah dinyatakan gugur. Satu dukungan pun sudah dikategorikan sebaran," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Ali Zaenal Abidin, Minggu (31/3/2024).
2. KPU akan melakukan coklit DPT ulang

Ali menjelaskan, jumlah bukti dukungan minimal tersebut merupakan hasil dari persentase jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 kemarin. DPT Banten saat ini 8.842.646 sedangkan syarat minimal secara persentase adalah 7,5 persen.
"DPT diperkirakan ada perubahan, akan ada coklit (pencocokan dan penelitian) lagi pada akhir mei," katanya.
3. Pendaftaran paslon dibuka bulan Agustus

Sementara, untuk proses pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur sesuai jadwal tahapan pilkada yang telah ditetapkan KPU akan dimulai pada bulan Agustus 2024 mendatang.
"Pendaftaran paslon 27-29 Agustus 2024," katanya.



















