Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau warganya untuk tidak melakukan pesta kembang api maupun penggunaan petasan dalam perayaan malam Tahun Baru 2026.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, Deni Koswara, mengatakan larangan pesta kembang api dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 41172 Tahun 2025 dan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025. Hal ini menjadi bagian dari sikap empati dan solidaritas atas musibah banjir bandang dan tanah longsor yang belum lama ini menimpa masyarakat di wilayah Sumatera dan Aceh.
”Kami mengimbau dengan tegas kepada semua masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun dengan pesta kembang api dan sejenisnya. Bukan tanpa alasan, imbauan merayakan malam pergantian tahun dengan penuh kesederhanaan ini diberikan untuk menghormati para korban musibah di Aceh dan Sumatera yang masih berduka,” ujar Deni, Selasa (30/12/2025).
