Tangerang Selatan, IDN Times - Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) permukaan PT Arfa Putra Soegama di Perumahan Serpong Lagoon, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disebut Dinas PUPR Provinsi Banten tidak memiliki Surat Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) alias ilegal.
Pelaksana pengelolaan dan pemanfaat air PT Arfa Putra Soegama, Ediy Lim mengaku segera melengkapi perizinan tersebut. Dia mengklaim, persoalan SIPPA ini muncul karena kesalahan persepsi.
"Coba kami lihat, apa yang perlu kami lengkapi, kami lengkapi karena kami kan swasta. Untuk bergerak itu pasti harus ada izin. Jadi gak mungkin kami bergerak, gak ada izin. Begitu kami ketahui ini harus ada izinnya, pasti kami akan dilengkapi lah," kata Ediy pada Senin (5/8/2024).