Kota Tangerang, IDN Times - Kartu Keluarga atau KK merupakan dokumen resmi dari negara yang mencantumkan identitas diri, susunan, serta hubungan antara anggota keluarga. Kehilangan atau rusaknya dokumen ini, akan menjadi persoalan serius bagi warga.
Menanggapi persoalan ini, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang menginformasikan, apabila KK hilang atau rusak, masyarakat diwajibkan mengurus penerbitan KK baru dan untuk mengurus penerbitan KK bisa di Kantor Disdukcapil, booth layanan Tangcity Mall, Icon Walk Mall, atau MPP Kota Tangerang.
