Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tega! Satpam di Tangerang Cabuli Balita Usia 5 Tahun

Kab. Pandeglang
Tega! Satpam di Tangerang Cabuli Balita Usia 5 Tahun
Ilustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)
Share Article

Tangerang, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan menangkap E (49), seorang petugas keamanan (Satpam) di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dia diduga telah mencabuli R, balita berusia 5 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Polres Tangsel, Ipda Margana mengatakan, aksi bejat ini dilakukan pelaku di kamar kontrakannya di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. “Saat ini kasus ditangani Polres Tangsel,” ujarnya Selasa, (4/8/2020).

  1. 1. Kepada polisi, pelaku mengaku tak puas dengan istrinya

    Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (Pixabay.com/Pexels)
    Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (Pixabay.com/Pexels)

    Kepada penyidik, E mengaku melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya itu lantaran tak puas dengan pelayanan istrinya.

    Pencabulan yang dilakukan pada 20 Juli malam lalu itu saat istrinya sedang tidak ada di rumah. "Perbuatan pelaku baru terungkap keesokan hari, ketika korban mengeluh sakit saat buang air," kata Margana.

  2. 2. Kedua orangtua R mengetahui kejadian itu karena R mengeluh sakit saat buang air kecil

    Ilustrasi Dekorasi Kamar Mandi (IDN Times/Sunariyah)
    Ilustrasi Dekorasi Kamar Mandi (IDN Times/Sunariyah)

    Margana mengatakan, kedua orangtua R yang curiga, lalu mencari tahu penyebab rasa sakit  itu.

    “Akhirnya korban ini mengatakan apa yang dialami di kontrakan pelaku. Kemudian kedua orang tuanya melapor ke Ketua RT dan Binamas setempat,” kata dia.

  3. 3. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun

    Ilustrasi penjara  (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

    Margana menerangkan, oknum Satpam berperawakan kurus itu awalnya membantah melakukan pencabulan. Namun setelah didesak, pelaku lantas mengakui perbuatannya. Pelaku digelandang ke Mapolsek Pagedangan.

    Polisi kini menjerat pelaku dengan pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More