Serang, IDN Times - Direktur Utama PT AM Indo Tek, RM Aryo Maulana Bagus dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara korupsi pengadaan kapal tunda. Proyek kerja sama antara PT AM Indo Tek dengan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) itu merugikan negara sebesar Rp23,6 miliar.
Jaksa menilai terdakwa Aryo terbukti korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut menghukum terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi H dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Achmad Afriansyah menilai di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (26/3/2024).
