Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tersangka Pelecehan Seksual, Anggota DPRD Pandeglang Yangto Ditahan

Kota Serang
Tersangka Pelecehan Seksual, Anggota DPRD Pandeglang Yangto Ditahan
Dok. Istimewa/KejariPandeglang
Share Article

Serang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang resmi menahan anggota DPRD Pandeglang Yangto, Kamis (23/2/2023). Yangto merupakan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial MA (18).

Penahanan dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus asusila ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

"Kami selaku penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa Y (Yangto) selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Mario Nicholas usai menerima berkas tahap dua dari penyidik Satreskrim Polres Pandeglang di kantornya.

  1. 1. Alasan Kejari Pandeglang menahan tersangka Yangto

    Dok. Istimewa/IDN Times
    Dok. Istimewa/IDN Times

    Mario menjelaskan, alasan penahanan anggota legislatif itu karena kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP dimana ancaman pidana terhadap tersangka di atas lima tahun.

    "Untuk kepentingan penuntutan kami selaku jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa (tersangka) Y," katanya.

  2. 2. Tersangka Yangto akan ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang

    Dok. Istimewa/KejariPandeglang
    Dok. Istimewa/KejariPandeglang

    Disampaikan Mario, Yangto akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Pandeglang, sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

    "Kami persiapkan surat dakwaan, berkas ini akan segera kami limpahkan (ke pengadilan)," katanya.

  3. 3. Pengacar Yangto akan segera mengajukan penangguhan penahanan

    Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

    Sementara, kuasa hukum Yangto, Satria Pratama mengatakan, pihaknya akan langsung mengajukan penangguhan penahanan. Dia pun berjanji kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan akan kooperif selama proses persidangan.

    Dia mengklaim, penahanan tersangka akan mengganggu kinerjanya sebagai anggota DPRD Pandeglang.

    "Kami pastikan klien kami dari proses penyidikan sampai saat ini tidak pernah kabur tidak mangkir tidak pernah menghilangkan barang bukti clear," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More