Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tipu Muslihat Dukun Cabuli Gadis di Pandeglang

Tersangka pencabulan di Pandeglang (Dok. IDN Times/Polda Banten)

Serang, IDN Times - Seorang dukun berinisial RI (29) di Kabupaten Pandeglang tega memperkosa gadis SA usia 20 tahun. Pelaku menggunakan modus ritual pengobatan dan menggandakan uang untuk mengelabui korbannya.

Mendapat laporan dari keluarga korban, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang langsung menangkap RI. Saat ini, polisi sudah menetapkan RI sebagai tersangka. 

1. Modus pelaku: ritual pengobatan dan menggandakan uang

ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengungkap, pelaku RI merayu SA dengan modus pengobatan. Selain menjanjikan bisa mengobati pamannya, pelaku menjanjikan bisa menggandakan uang kepada korban jika mau mengikuti ritual hubungan badan.

"Bahkan sperma hasil persetubuhan diambil dengan sendok dan dioleskan ke uang kertas yang diduga palsu agar jadi bertambah," kata Shilton pada Rabu (22/2/2023).

2. Dalam sehari, korban dicabuli hingga 5 kali oleh pelaku

Dok. Istimewa/IDN Times

Untuk melancarkan akal bulus RI mengajak SA tinggal bersama di rumah pelaku, sekitar setengah tahun lebih sejak Maret 2022. Korban disekap dan dicabuli setiap hari di rumah pelaku.

Agar SA tidak hamil, pelaku memaksa korban meminum pil kb. "Pelecehan seksual fisik hingga Januari 2023, sekitar lebih 50 kali," katanya.

3. Setelah beberapa bulan, korban akhirnya berani melarikan diri

Dok. Istimewa

Shilton mengatakan, korban beberapa kali berupaya untuk kabur, namun karena ada ancaman yang dilakukan oleh tersangka kepada korban-- baik psikis maupun secara fisik-- akhirnya korban mengurungkan niat.

Sampai pada akhirnya pada 7 Februari lalu, korban memberanikan diri kabur dari rumah RI ke rumah orangtuanya. "(SA) Menceritakan peristiwa yang dialaminya selama ini ke keluarga. Lalu melaporkan kejadian ini ke polisi," katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us