Berkas Kasus Pelecehan Anggota DPRD Pandeglang Dinyatakan Lengkap

Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menyatakan, berkas tersangka kasus pelecehan seksual anggota DPRD Pandeglang Yangto terhadap perempuan muda sudah lengkap. Dalam kasus ini, anggota DPRD Pandeglang Yangto sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
"Sudah P-21, tahap selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik," kata Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan, Selasa (21/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, Yangto diduga melecehkan perempuan muda berinisial MA (18).
1. Kejari menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka

Wildan mengatakan, berkas tersangka Yangto dinyatakan lengkap pada 20 Februari 2023. Saat ini, pihaknya masih menunggu penyidik Polres Pandeglang mengirimkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
"Masih menunggu penyerahannya tahap 2 untuk kami limpahkan ke pengadilan," katanya.
2. Jaksa akan jemput paksa tersangka jika tak mau diantar polisi

Terkait penyerahan tersangka, Kejari Pandeglang menunggu kepolisian mengantarkannya secara langsung. Bila yang bersangkutan tidak mau, Kejari Pandeglang akan mengambil tindakan tegas menjemput paksa tersangka.
"Biasanya kalau dipanggil sekali gak mau kedua kali gak mau ketiga kali langsung paksa,” tambahnya.
3. Yangto ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Desember 2022

Diketahui sebelumnya, Yangto ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (3/12/2022) dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis inisial MA (18) ].
Pada 5 Januari 2023 kasus dugaan pelecehan seksual itu sempat dinyatakan rampung atau P21 dan berkas perkara tahap 1 dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun, pada tanggal 17 Januari 2023, jaksa mengembalikan berkas perkara tersebut ke polisi. Jaksa menilai berkas yang diberikan oleh penyidik belum lengkap.