Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Muhamad Iqbal

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang melalui Disbudparman telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang. Program asuransi ini bisa diklaim masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang di Kota Tangerang.

Klaim asuransi tersebut memiliki syarat dan ketentuan yang diatur Disbudparman dan juga pihak ketiga, yakni PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda (Bumida) selaku penyedia layanan tersebut.

1. Asuransi ini berbentuk santunan

ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Kepala Bidang Pertamanan dari Disbudparman Kota Tangerang, Hendri Pratama Syahputra mengungkapkan, asuransi ini merupakan perlindungan bagi masyarakat. Sifatnya santunan bagi warga yang terdampak langsung.

“Korban bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan. Sejumlah syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa kendaraan memang rusak karena pohon tumbang. Nanti kami berikan surat pengantar, selanjtunya asuransi yang menilai,” katanya dalam keterangan tertulis.

2. Begini syarat pengajuannya

Editorial Team

Tonton lebih seru di