Serang, IDN Times - Delapan Warga Negara Asing (WNA) Iran yang divonis hukuman mati karena menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 319 kilogram ke Indonesia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten menolak banding atau menguatkan putusan mati Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap delapan WNA Iran. Mereka pun dipidana mati.
Kedelapan warga negara Iran itu adalah Syahab Syahraky, Amir Nadiri,Usman damani, Wali Mohmmad Paro, Abdol Aziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak dan Wahid Baluch Kari.
"Kami melakukan upaya terakhir menyerahkan memori kasasi yang pada saat ini atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten kami tidak terima dan kami mengajukan kasasi," kata kuasa hukum delapan WN Iran itu, Herbert Marbun, di PN Serang, Senin (5/2/2024).