Kota Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten meliburkan semua satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat baik negeri dan swasta yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Sekolah dilibur selama dua pekan ke depan, terhitung sejak Senin 16 Maret hingga 30 Maret 2020. Kebijakan tersebut diambil setelah Pemprov Banten menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah virus corona.