Serang, IDN Times - Seorang wanita muda berinisial PP ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Cikeusal, Polres Serang karena diduga menipu calon tenaga kerja. Dari kejahatan itu, PP diduga meraup Rp60 juta dari korban.
Wanita 23 tahun itu ditangkap di rumahnya di daerah Cikeusal, Kabupaten Serang pada Sabtu (17/5/2025), setelah dilaporkan oleh salah satu korban yang dijanjikan bisa bekerja di pabrik permen PT Unican di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.