Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/Polres Serang

Intinya sih...

  • Seorang wanita muda ditangkap karena menipu calon tenaga kerja, meraih Rp60 juta dari 9 korban.
  • Pelaku menawarkan pekerjaan palsu di PT Unican melalui WhatsApp, meminta biaya administrasi Rp2 juta untuk langsung kerja.
  • Tersangka dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Serang, IDN Times - Seorang wanita muda berinisial PP ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Cikeusal, Polres Serang karena diduga menipu calon tenaga kerja. Dari kejahatan itu, PP diduga meraup Rp60 juta dari korban.

Wanita 23 tahun itu ditangkap di rumahnya di daerah Cikeusal, Kabupaten Serang pada Sabtu (17/5/2025), setelah dilaporkan oleh salah satu korban yang dijanjikan bisa bekerja di pabrik permen PT Unican di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Editorial Team

Tonton lebih seru di