TKI Asal Serang Terjerat Kasus di Dubai, Terancam Hukuman Mati

Serang, IDN Times - Satu orang warga Kabupaten Serang tengah menghadapi kasus hukum di Dubai. Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI itu terancam hukuman mati.
Warga Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang bernama Muninggar itu didakwa lalai dan menyebabkan kebakaran rumah sehingga mengakibatkan majikannya meninggal dunia.
1. Ini kronologi hingga terjadi kebakaran rumah

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Banten Maftuhi Hafi menjelaskan, perisitwa itu terjadi pada Desember 2021. Berdasarkan keterangan keluarga Muninggar di Kecamatan Pontang, peristiwa tersebut bermula saat Muninggar disuruh membakar bukur atau pewangi ruangan atas perintah majikannya.
Setelah membakar bukur, kemudian Muninggar dipanggil majikannya untuk melakukan pekerjaan lainnya. Bukur yang dibakar di dalam kamar tanpa sengaja membakar seprei dan menyebabkan kebakaran.
"Di dalam kamar, ada anggota keluarga majikannya," kata Maftuh saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).
2. Salah satu keluarga majikan meninggal dunia

Pada saat terjadi kebakaran hebat, salah satu anggota keluarga majikannya yang sedang di dalam kamar tersebut terjebak tidak bisa keluar. Dia pun meninggal dunia akibat menghirup asap tebal.
"Atas peristiwa tersebut, Muninggar kemudian harus menjalani proses hukuman di Dubai," katanya.
3. Muninggar tengah menjalani proses persidangan

Kini Muninggar tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Dubai. Maftuhi menyatakan, berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut, Muninggar terancam hukuman mati karena sudah menghilangkan nyawa seseorang.
“Tapi hukumannya seperti apa memang belum diputuskan pengadilan,” ujarnya.
SBMI akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk membantu Muninggar sehingga bisa mendapat keringanan hukuman. Kendati demikian, saat ini Muninggar juga sedang mendapatkan pendampingan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dubai.