Serang, IDN Times - Seorang Bendahara Desa Kadubereum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang berinisial NH ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota. NH Diduga telah menyelewengkan dana desa mencapai senilai Rp570 juta.
"Iya benar telah ada penahanan dugaan penggunaan dana desa dan sudah ditetapkan tersangka," kata Kasatreskim Polres Kota Indra Feradinata saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).