Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tunggakan Pajak Pemilik Mobil Mewah di Banten Capai Rp100 Miliar
ilustrasi pajak (pixabay.com/stevepb)
  • Bapenda Banten menelusuri tunggakan pajak mobil mewah, mayoritas di Tangerang Raya, dengan potensi penerimaan diperkirakan Rp50-100 miliar.

  • Hingga September 2026, pendapatan daerah Banten terealisasi Rp6,55 triliun atau 64,97 persen dari target Rp10,08 triliun; Bapenda juga membidik tunggakan kendaraan perusahaan senilai Rp25 miliar.

  • Bapenda menggandeng Kejati Banten, menaikkan target penagihan hampir 1.000 pegawai menjadi 60 transaksi bulanan, serta menerapkan pemotongan bagi yang gagal memenuhi target.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Serang, IDN Times– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten membidik pemilik mobil mewah yang menunggak pajak kendaraan. Potensi penerimaan yang bisa digali dari penagihan tersebut diperkirakan mencapai Rp100 miliar.

Kepala Bapenda Banten Berly Rizki Natakusumah mengatakan, pendataan kendaraan mewah yang menunggak pajak masih dilakukan. Sebagian besar kendaraan berada di wilayah Tangerang Raya.

“Kendaraan mewah pendataannya masih dalam penelusuran kami untuk di-tracing datanya. Potensinya besar, kalau perkiraan kami sekitar Rp50-100 miliar. Memang ini salah satu yang menjadi budaya masyarakat yang perlu kita ingatkan,” kata Berly, Kamis (8/10/2026).

1. Kejar pajak kendaraan di tiga bulan terakhir

Samsat Keliling di Tangerang (Dok. Samsat Kelapa Dua)

Penagihan pajak kendaraan mewah menjadi salah satu strategi Bapenda Banten dalam mengejar target pendapatan daerah pada tiga bulan terakhir 2026.

Hingga September 2026, realisasi pendapatan daerah baru mencapai Rp6,55 triliun atau 64,97 persen dari target Rp10,08 triliun. Artinya, masih terdapat sekitar Rp3,53 triliun yang harus dikejar hingga akhir tahun.

Selain kendaraan mewah, Bapenda juga membidik kendaraan milik perusahaan yang menunggak pajak. Potensi penerimaan dari sektor tersebut diperkirakan mencapai Rp25 miliar. “Kita akan lakukan itu di 3 bulan terakhir, menyikapi bahwa memang kondisi penurunan itu terjadi di pajak kendaraan,” ujarnya.

2. Gandeng kejaksaan tagih wajib pajak

Kepala Bapenda Banten Berly Natakusumah saat menyampaikan program relaksasi bayar pajak (Dok. Khaerul Anwar)

Untuk mengoptimalkan penagihan, Bapenda Banten akan menggandeng Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Banten.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Di internal Bapenda, target penagihan pegawai juga dinaikkan. Lebih dari 900 pegawai atau mendekati 1.000 orang diminta meningkatkan transaksi penagihan dari sebelumnya 30 menjadi 60 transaksi setiap bulan.

Berly mengatakan evaluasi terhadap kegiatan penagihan dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap unit pelaksana teknis (UPT) menjalankan strategi yang telah ditetapkan.

“Evaluasi kadang kami melakukannya setiap dua minggu sekali untuk menyikapi apa yang menjadi langkah-langkah mereka dari sisi yang sudah kita arahkan sebelumnya. Dan kita minta dari UPT-UPT itu melakukan upaya-upaya penagihan,” kata Berly.

3. Pegawai dikenai target

Hari terakhir pemutihan pajak, warga padati Samsat Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Peningkatan target penagihan tersebut menjadi salah satu strategi Bapenda untuk mendongkrak penerimaan pajak kendaraan hingga akhir 2026.

Berly menegaskan ada konsekuensi bagi pegawai yang tidak mampu memenuhi target penagihan. “Iya, jadi kalau tidak mencapai target, kita lakukan pemotongan,” katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article