Serang, IDN Times - Dua anggota Kelompok Kegiatan Tani (Poktan) Motekar, Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Sanawi dan Jajang Kelana menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang dalam kasus dugaan penggelapan 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian RI, Kamis (8/5/2025).
Sanawi dituntut 1 tahun dan 8 bulan, sedangkan Jajang dituntut 1 tahun dan 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian Rp300 juta.
''Menuntut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,'' kata JPU Kejari Serang Endo Prabowo saat membacakan tuntutan.
