Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Tuntutan 2 Anggota Poktan yang Gelapkan 20 Sapi Bantuan

Dok. Khaerul Anwar
Intinya sih...
- Dua anggota Poktan Motekar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang dalam kasus dugaan penggelapan 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian RI.
- Sanawi dan Jajang dituntut hukuman badan dan membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara.
- Kasus bermula saat Poktan Motekar menerima bantuan ternak sapi, namun tersangka menjual 19 ekor sapi untuk kepentingan pribadi.
Serang, IDN Times - Dua anggota Kelompok Kegiatan Tani (Poktan) Motekar, Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Sanawi dan Jajang Kelana menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang dalam kasus dugaan penggelapan 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian RI, Kamis (8/5/2025).
Sanawi dituntut 1 tahun dan 8 bulan, sedangkan Jajang dituntut 1 tahun dan 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian Rp300 juta.
Editorial Team
EditorKhaerul Anwar
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us