Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gelapkan 20 Sapi Bantuan, 2 Anggota Poktan di Serang Jadi Tersangka

Dok. Istimewa/Polres Serang
Dok. Istimewa/Polres Serang
Intinya sih...
  • Dua anggota Poktan Motekar Desa Susukan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian.
  • Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 juta dan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001.
  • Bantuan sapi untuk meningkatkan populasi ternak di lokasi penerima malah dijual oleh tersangka, menyebabkan negara mengalami kerugian finansial sebesar Rp300 juta.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Dua anggota Kelompok Kegiatan (Poktan) Motekar Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang berinisial JK (52) dan SW (57) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian.

Kasus tersebut tengah disidik Polres Serang. Dugaan kerugian negara dalam penggelapaan itu mencapai Rp300 juta. 

Sementara kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

1. Sedianya, bantuan sapi itu meningkatkan populasi dan pangan masyarakat

Dok. Istimewa/Polres Serang
Dok. Istimewa/Polres Serang

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengungkap, bantuan ternak sapi yang diberikan pemerintah pusat dengan tujuan untuk meningkatkan populasi ternak sapi di lokasi penerima. Jangka panjang, bantuan itu diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan kelompok penerima yang akan berdampak meningkatkan akses pangan masyarakat.

"Namun oleh tersangka bantuan sapi tersebut dijual," kata Andi pada Rabu (13/11/2024).

2. Sebanyak 19 sapi dijual dan 1 ekor pakai bayar utang

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Andi menjelaskan, kasus itu bermula saat Poktan Motekar menjadi salah satu penerima bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian. Namun setelah bantuan tersebut disalurkan pada April 2023, tersangka JK dan SW melarang anggota Poktan lainnya merawat 20 sapi tersebut.

"JK bekerja sama dengan tersangka SW sebagai pemilik kandang agar SW yang merawat 20 ekor sapi tersebut," katanya.

Sekira bulan Agustus - September, JK dan SW malah menjual 19 ekor sapi bantuan pemerintah itu dengan harga Rp7-8 juta. Hasil penjualan sapi tersebut dinikmati oleh JK dan SW untuk kepentingan pribadi.

"Sedangkan 1 ekor sapi oleh JK diberikan kepada saudara S untuk membayar utang," katanya.

3. Negara diduga mengalami kerugian Rp300 juta

Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), negara mengalami kerugian Rp300 juta.

"Kerugian keuangan negara total loss berdasarkan nilai pengadaan," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Warteg di Tangsel Sediakan Makan Gratis untuk Mahasiswa Sumatra

07 Des 2025, 16:46 WIBNews