Gelapkan 20 Sapi Bantuan, 2 Anggota Poktan di Serang Jadi Tersangka

- Dua anggota Poktan Motekar Desa Susukan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian.
- Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 juta dan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001.
- Bantuan sapi untuk meningkatkan populasi ternak di lokasi penerima malah dijual oleh tersangka, menyebabkan negara mengalami kerugian finansial sebesar Rp300 juta.
Serang, IDN Times - Dua anggota Kelompok Kegiatan (Poktan) Motekar Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang berinisial JK (52) dan SW (57) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian.
Kasus tersebut tengah disidik Polres Serang. Dugaan kerugian negara dalam penggelapaan itu mencapai Rp300 juta.
Sementara kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
1. Sedianya, bantuan sapi itu meningkatkan populasi dan pangan masyarakat

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengungkap, bantuan ternak sapi yang diberikan pemerintah pusat dengan tujuan untuk meningkatkan populasi ternak sapi di lokasi penerima. Jangka panjang, bantuan itu diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan kelompok penerima yang akan berdampak meningkatkan akses pangan masyarakat.
"Namun oleh tersangka bantuan sapi tersebut dijual," kata Andi pada Rabu (13/11/2024).
2. Sebanyak 19 sapi dijual dan 1 ekor pakai bayar utang

Andi menjelaskan, kasus itu bermula saat Poktan Motekar menjadi salah satu penerima bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian. Namun setelah bantuan tersebut disalurkan pada April 2023, tersangka JK dan SW melarang anggota Poktan lainnya merawat 20 sapi tersebut.
"JK bekerja sama dengan tersangka SW sebagai pemilik kandang agar SW yang merawat 20 ekor sapi tersebut," katanya.
Sekira bulan Agustus - September, JK dan SW malah menjual 19 ekor sapi bantuan pemerintah itu dengan harga Rp7-8 juta. Hasil penjualan sapi tersebut dinikmati oleh JK dan SW untuk kepentingan pribadi.
"Sedangkan 1 ekor sapi oleh JK diberikan kepada saudara S untuk membayar utang," katanya.
3. Negara diduga mengalami kerugian Rp300 juta

Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), negara mengalami kerugian Rp300 juta.
"Kerugian keuangan negara total loss berdasarkan nilai pengadaan," katanya.



















