ilustrasi uji kir mobil (pexels.com/Gustavo Fring)
Dalam percakapan tersebut, T menyebut warga yang mengikuti jalur resmi berpotensi mendapatkan jadwal pengujian pada akhir November. Namun, ia mengaku memiliki satu kuota yang bisa digunakan untuk mempercepat proses pengujian.
“Kalau langsung ke dalam kantor susah, Bang. Nanti dapat jadwalnya bulan November akhir. Kalau saya kan pengurus koperasi, ini saya masih punya kuota satu, jadi bisa langsung,” ujar T kepada sopir yang didampingi IDN Times, Rabu (14/10/2026).
T kemudian meminta calon pengguna jasa mengirimkan foto dokumen kendaraan, termasuk STNK dan dokumen uji KIR yang dimiliki.
Ia juga menawarkan bantuan menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi, mulai dari identitas, surat kuasa, surat permohonan, hingga dokumen pendukung lainnya.
Dalam percakapan tersebut, T mengaku berada di bidang operasional dan menyebut koperasi turut mendukung pelayanan di lokasi tersebut. Namun, belum ada konfirmasi mengenai status, kewenangan, maupun hubungan resmi T dengan UPTD PKB Tangsel.
Ketika ditanya mengenai biaya jasa pengurusan, T tidak menyebutkan nominal pasti. Ia mengatakan biaya bergantung pada kondisi kendaraan dan dokumen, termasuk lamanya masa berlaku uji KIR berakhir.
“Kalau biaya, saya lihat mobilnya dulu, Bang, atau fotoin berkas-berkasnya,” katanya.
T kemudian mencontohkan pengurusan kendaraan yang disebutnya telah mengalami pemblokiran selama sekitar dua tahun. Menurut dia, biaya pengurusannya mencapai Rp500 ribu.
Namun, belum jelas apakah nominal tersebut merupakan biaya resmi, biaya administrasi, atau jasa perantara.
T juga mengaku dapat membantu pengurusan kendaraan yang masa berlaku uji KIR-nya telah lama berakhir. Ia menawarkan untuk menyiapkan dokumen sekaligus membantu mempercepat proses agar kendaraan dapat menjalani pengujian.
“Jadi datang ke saya, nanti saya rapihin dari KTP, surat kuasa, permohonan, NPWP, pom, semua saya yang tanggung,” ujarnya.