Kota Tangerang, IDN Times - Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Nusantara ( FSBN - KASBI ) Tangerang Ade Mudiarwarman mengatakan, kaum buruh se-Banten merasa kecewa dengan kebijakan penetapan upah yang dilakukan Gubernur Banten, Wahidin Halim.
"Saya pikir semua buruh se-Banten kecewa dan merasa dilecehkan dengan keputusan Gubernur Banten. Terlebih seperti kita ketahui putusan MK tentang UU Cipta Kerja sudah dianggap cacat hukum dan dalam perumusannya pun bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.