Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gubernur Wahidin Tetapkan UMK Banten 2022, 3 Daerah Gak Naik

Ilustrasi demonstrasi buruh. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 untuk 8 kabupaten/kota di Banten. Ada tiga kabupaten yang UMK-nya tidak naik dan sama seperti UMK 2021.

"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi saat dikonfirmasi, Selasa (39/11/2021).

1. UMK di tiga daerah ini gak naik

Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Al Hamidi menyebutkan, ada tiga wilayah yang UMK 2022 tidak naik. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :

Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.

Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.

Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.

Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.

Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.

Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71persen.

Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.

2. Pemprov klaim UMK 2022 sudah sesuai aturan yang berlaku

Sejumlah buruh melalukan penggilingan jagung di Desa Toabo, Kecamatan Papalang, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (7/4/2021). (ANTARA FOTO/Akbar Tado)

Disampaikan Hamidi, besaran UMK yang ditetapkan oleh Pemprov Banten mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU 11tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden Jokowi.

"Oleh karena itu Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati & melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022," katanya.

3. Sebelumnya, buruh mengusulkan UMK naik 5,1 persen

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Diketahui sebelumnya, serikat buruh di Banten telah mengusulkan kenaikan sebesar 5,1 persen di seluruh kabupaten/Kota saat pleno dewan pengupahan di Pemprov Banten.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us