Upah di Lebak Terendah se-Banten, Pj Bupati: 100 Persen Sesuai Aturan

Lebak, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak tahun 2024 dipastikan yang terendah di delapan kota/kabupaten se-Provinsi Banten. UMK Kabupaten Lebak tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.978.764,69 atau naik 1,16 persen dari tahun lalu.
Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Iwan Kurniawan mengatakan, UMK 2024 itu sudah dihitung berdasarkan aturan yang berlaku. "99 persen atau bahkan 100 persen sudah sesuai dengan aturan rumusan yang ditetapkan," kata kata Iwan, Jumat (1/12/2023).
Iwan juga menilai, tidak ada proses yang salah dalam penetapan UMK 2024 se-Banten itu. "Kami juga mengikuti sesuai dengan aturan," imbuhnya lagi.
1. Pj Bupati mengaku memahami kondisi buruh
Iwan mengaku sangat memahami kondisi para buruh, termasuk keluhan dan kritikan yang disampaikan. Meski demikian, kata dia, dalam proses perhitungan upah, pihaknya tidak bisa sembarangan.
Secara teknis, imbuhnya, perhitungan UMK 2024, ada kenaikan 0,1 hingga 0,3 --dengan memperhitungkan inflasi suatu daerah.
"Contohnya Lebak di atas nasional, perhitungannya itu 0,1 jadi seharusnya Lebak 0,1. Namun kita diskusi dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) provinsi, tolong jangan 0,1 tolong Lebak ambil range tertinggi 0,3. Alhamdulillah itu diakomodir," kata Iwan.