Lebak, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak tahun 2024 dipastikan yang terendah di delapan kota/kabupaten se-Provinsi Banten. UMK Kabupaten Lebak tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.978.764,69 atau naik 1,16 persen dari tahun lalu.
Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Iwan Kurniawan mengatakan, UMK 2024 itu sudah dihitung berdasarkan aturan yang berlaku. "99 persen atau bahkan 100 persen sudah sesuai dengan aturan rumusan yang ditetapkan," kata kata Iwan, Jumat (1/12/2023).
Iwan juga menilai, tidak ada proses yang salah dalam penetapan UMK 2024 se-Banten itu. "Kami juga mengikuti sesuai dengan aturan," imbuhnya lagi.