Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tok! UMK Banten 2024 Ditetapkan, Cilegon Tertinggi

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Serang, IDN Times - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di seluruh wilayahnya. Dari delapan daerah di Banten, UMK tertinggi merupakan Kota Cilegon.

Penetapan UMK ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.

"UMK 2024 sudah ditetapkan kenaikannya oleh Pj gubernur," kata kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kanaldi, Kamis (30/11/2023).

1. Kenaikan di 7 daerah itu dinilai tak sesuai dengan usulan kabupaten dan kota

IDN Times/Khaerul Anwar

Septo mengakui bahwa UMK 2024 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten tersebut tujuh diantaranaya tidak sesuai dengan usulan dari pemerintah kabupaten dan kota.

"Hanya satu yang sesuai rekomendasi kepala daerah, yaitu Kota Tangsel," katanya.

2. Pemprov mengklaim, nilai kenaikan UMK telah sesuai aturan

Dok. istimewa/Intan

Kendati tidak sesuai dengan usulan bupati dan wali kota, Septo mengklaim bahwa besaran kenaikan UMK 2023 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Meskipun, angka kenaikan semua UMK 2024 tidak sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali Kota," katanya.

3. Simak, ini rincian UMK 2024 se-Banten

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari surat keputusan tersebut, diketahui bahwa UMK Banten 2024 tertinggi ada di Kota Cilegon, sementara UMK Banten 2024 terendah ada di Kabupaten Lebak. Berikut rincian UMK se Banten tahun 2024:

1. Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp4.657.222,94
 
2. Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp4.760.289,54 dari UMK sebelumnya Rp4.584.519,08 

3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen menjadi Rp4.670.791.00 dari UMK sebelumnya Rp 4.551.451,70

 4. Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp4.601.988,00 dari UMK sebelumnya Rp4.527.688,52 

5. Kabupaten Serang naik 1,51 persen menjadi Rp4.560.894,85 dari UMK sebelumnya Rp4.492.961,28 

6. Kota Serang naik 1,41 persen menjadi Rp4.148.602,00 dari UMK sebelumnya Rp4.090.799,01 

7. Kabupaten Pandeglang naik 1,03 persen menjadi Rp3.010.929,87 dari UMK sebelumnya Rp2.980.351,46 

8. Kabupaten Lebak naik 1,16 persen menjadi Rp2.978.764,69 dari UMK sebelumnya Rp2.944.665,46.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us