Serang, IDN Times - Dewan Pengupahan Provinsi Banten resmi mengirimkan usulan besaran UMK tahun 2022 kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, melalui rapat pleno yang dilakukan hari ini, Jumat (26/11/2021).
Dewan pengupahan tersebut terdiri dari beberapa unsur yakni Disnakertans, pengusaha, serikat buruh, akademisi dan dewan pakar.