Serang, IDN Times - Seorang wanita yang membawa bayinya ke tahanan di Rutan Kelas IIB Serang sudah menjalani sidang putusan. Wanita bernama Siti Nazia (38) itu divonis 1 tahun penjara atas kasus penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung, sidang yang diketuai Aswin Arief mengatakan Siti Nazia terbukti bersalah sebagaimana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Nazia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Aswin dalam bunyi putusan yang dikutip IDN Times, Senin (13/1/2025).