Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wanita yang Bawa Bayi di Rutan Serang, Dituntut 1 Tahun 4 Bulan

Wanita yang Bawa Bayi di Rutan Serang, Dituntut 1 Tahun 4 Bulan
Dok. Istimewa/Rutan Serang
Intinya Sih
  • Siti Nazia dituntut 1 tahun 4 bulan penjara karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan.
  • Keadaan memberatkan terdakwa, meresahkan masyarakat dan membuat korban mengalami kerugian hingga Rp30 juta.
  • Siti Nazia didakwa melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP karena menawarkan bisnis palsu kepada Widyawati.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Serang, IDN Times - Seorang wanita yang membawa bayinya ke tahanan di Rutan Kelas IIB Serang, telah menjalani tuntutan. Wanita bernama Siti Nazia (38) itu berurusan dengan hukum terkait kasus penipuan dan penggelapan. 

JPU menilai terdakwa Siti terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan dituntut 1 tahun 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. "Sidang digelar online dengan terdakwa menghadiri sidang melalui Zoom," kata JPU Fitriah, Rabu (11/12/2024).

1. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terhadap tuntutan terdakwa

Dok. Istimewa/Rutan Serang
Dok. Istimewa/Rutan Serang

Fitriah menjabarkan dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan keadaan yang memberatkan, yaitu perbuatan Siti meresahkan masyarakat dan membuat korban Widyawati mengalami kerugian hingga Rp30 juta.

"Sedangkan untuk hal yang meringankan, yaitu dia sopan selama persidangan dan masih ingin mengurus anaknya yang masih balita," katanya.

2. Terdakwa diduga menipu korban dengan modus investasi bisnis elektronik

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Dalam dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, disebutkan bahwa Siti Nazia didakwa melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. Dijelaskan kasus ini bermula saat Siti Nazia mengajak berbisnis saksi Widyawati berupa jual beli barang-barang elektronik dan emas.

Siti menawarkan keuntungan 20 persen kepada Widyawati. Setelah percaya, Widyawati lalu menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada Siti dengan cara mentransfer sebanyak empat kali dengan nominal Rp5 juta dan Rp10 juta

Kemudian saksi Widyawati meminta keuntungan kepada terdakwa sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa sebesar 20 persen setiap bulannya namun terdakwa tidak memberikan keuntungan dengan alasan yang tidak jelas dan terdakwa selalu menghindar dari Saksi Widyawati dengan cara berpindah pindah tempat tinggal.
 

Lalu kemudian korban melaporkan kasus ini ke Mapolresta Serang Kota.

3. Terdakwa terpaksa membawa bayinya karena tak ada yang urus di rumah

Dok. Istimewa/Rutan Serang
Dok. Istimewa/Rutan Serang

Sebelumnya, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Panji Ardiansyah membenarkan, pihaknya menerima titipan tahanan dari PN Serang sambil membawa bayi. Ia mengatakan, bayi tersebut baru masuk selang sehari setelah sang ibu ditahan di rutan. Hal itu diizinkan karena sang anak masih membutuhkan perawatan dan ASI dari sang ibu.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, seorang tahanan diperbolehkan membawa anaknya saat ditahan.

"Betul, di kami ada 1 tahanan yang membawa bayi. Dan secara aturan itu hak tahanan tersebut sesuai undang-undang pemasyarakatan yang mengatur bahwa negara mengizinkan seorang tahanan perempuan untuk membawa anaknya hingga anak tersebut mencapai usia 3 tahun," kata Panji saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2024).

Bahkan, kata dia, tahanan bernama Siti Nazia sempat mengalami depresi saat pertama kali menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Serang lantaran teringat dengan bayinya.

Atas dasar kemanusiaan, lanjut Panji, pihaknya pun memberikan izin kepada Siti Nazia untuk merawat bayinya selama menjalani masa tahananan di rutan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More