Serang, IDN Times - Delapan warga Negara Iran yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang atas penyelundupan 319 kilogram sabu ke Indonesia mengajukan banding. Vonis yang dijatuhi majelis hakim, dinilai terlalu berat bagi para terdakwa.
Kedelapan terdakwa warga Iran yang dihukum mati adalah Syahab Syahraky, Amir Nadiri,Usman damani, Wali Mohmmad Paro, Abdol Aziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, dan Wahid Baluch Kari.
"Ya betul kemarin kami mengajukan banding, kami keberatan dengan vonis pengadilan, meski negitu namun tetap menghormati putusan majelis," kata Kuasa Hukum delapan warga Iran, Herbet Marbun, Sabtu (4/11/2023).
