Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

WFA ASN di Kabupaten Tangerang Hanya Berlaku di Waktu Tertentu

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Tangerang, IDN Times - Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah mengungkapkan, kebijakan skema work form anywhere (WFQ) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang hanya akan diberlakukan pada waktu tertentu saja. Penerapannya akan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dibutuhkan.

"Kalau di Kabupaten Tangerang terutama ASN yang bidang pelayanan mereka harus tetap melayani di kantor," katanya, Sabtu (21/6/2025).

1. Hal itu untuk memaksimalkan pelayanan dasar masyarakat

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Intan mengatakan, alasan untuk tidak menerapkan langsung kebijakan WFA tersebut sebagai upaya untuk memaksimalkan pelayanan dasar masyarakat yang belum efektif. Ia mengungkapkan, hingga saat ini seluruh ASN masih diwajibkan dan melangsungkan pekerjaan di kantor untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif.

"Jadi WFA hanya berlaku kondisional aja, kalau ASN itu sakit atau izin mereka bisa sambil bekerja di mana saja. Atau kalau ASN tersebut dinas luar, mereka masih bisa follow up pekerjaan," ungkapnya.

2. WFA bisa diterapkan misalnya saat libur panjang Idul Fitri

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, menambahkan bahwa secara permanen Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 terkait ASN bisa bekerja dari mana saja atau WFA belum diterapkan. Namun, kata dia, aturan WFA tersebut akan diterapkan secara situasional pada momen tertentu.

"Kalau sebelumnya memang kita sudah menerapkan kebijakan itu. Tetapi, pada situasi tertentu seperti pas waktu COVID-19 atau libur panjang Idul Fitri. Kita sudah berlakukan itu," tuturnya.

3. WFA tidak mungkin diterapkan sepenuhnya lantaran pelayanan belum seluruhnya digital

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Ia menuturkan, secara prinsip aturan WFA saat ini belum bisa dinilai efektif untuk para ASN di lingkup pemerintahannya. Pasalnya, sistem pekerjaan dan layanan di Pemkab Tangerang seluruhnya belum secara digitalisasi.

"Sehingga kita belum bisa menerapkan sistem WFA itu. Karena kalau WFA semuanya harus digital, jadi kalau masih ada manual tidak akan efektif kerjanya," tuturnya.

"Dan biasanya daerah akan menyesuaikan ketika pelayanan digital sudah siap. Maka sistem aturan WFA akan diterapkan. Tetapi kalau belum siap kita tetap harus berikan pelayanan prima kepada masyarakat," tambah dia.

Sebelumnya, Kemenpan-RB menerbitkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2025, yang berisi ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau WFA. Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us