2 Hakim Tersandung Sabu, KY: Sidang Etik Tunggu BNN
KY koordinasi dengan BNN dan MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, YR dan DA. Keduanya kini berstatus tersangka kepemilikan sabu.
Dari hasil pemeriksaan BNNP Banten itu, KY bersama Mahkamah Agung (MA) nantinya baru bisa menentukan apakah akan menggelar sidang etik terhadap keduanya atau tidak.
"Karena untuk masuk sidang etik juga diperlukan bukti-bukti. Saat ini proses pengumpulan bukti dan keterangan masih di BNN," kata juru bicara KY Miko Ginting, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: 2 Hakim dan Pegawai PN Rangkasbitung Ditetapkan Tersangka Kasus Sabu
1. KY akan perkuat pengawasan terhadap hakim
Miko mengatakan, Komisi Yudisial sangat menyayangkan perbuatan dua hakim di PN Rangkasbitung atas kasus narkoba. Untuk itu, pihaknya akan memperkuat kerja sama pengawasan terhadap perilaku hakim dengan Mahkamah Agung.
"Komisi Yudisial memberi kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di BNN, yang tentu akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi," kata Miko.
Baca Juga: BNN: 2 Hakim Kerap Konsumsi Sabu di PN Rangkasbitung
Sebelumnya, BNN Provinsi Banten mengungkapkan bahwa dua hakim dan seorang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak kerap mengonsumsi sabu di ruangan kerja hakim YR.
"Menurut hasil pemeriksaan penggunaan ada di kantor YR dan di rumah YR," kata Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Senin (23/5/2022).
Diketahui, petugas BNN menyita sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu seperti alat hisap dan pipet.
Baca Juga: Mereka kan yang Punya Palu, Kok Bisa-Bisanya begini