Pengerahan ASN oleh Petahana Jadi Potensi Curang Pilkada Banten
Bawaslu sebut rotasi mutasi pejabat jadi modusnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Jelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengindikasi ada beberapa potensi kerawanan pelanggaran pemilu di empat kabupaten dan kota di Banten.
Empat daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak tersebut adalah, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Gagal Maju Pilkada Sumbar Kurang Umur 1 Hari, Faldo: Lucu Juga Sih!
1. Potensi pengerahan dukungan ASN ke petahana dalam Pilkada di Banten
Bawaslu menilai kerawanan yang terjadi dalam Pilkada nanti adalah mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pemenangan calon incumbent alias petahana atau pejabat tinggi di daerah tersebut seperti Sekertaris Daerah (Sekda).
“Kalau dilihat kontestasi di 4 Pilkada ada potensi (pelanggaran) dari incumbent. Di Tangsel potensi Wakil Walikota (Benyamin Davnie) yang mencalonkan diri, di Kabupaten Serang (Tatu Chasanah) dan Kabupaten Pandeglang (Irna Narulita) juga sama. Begitu juga dengan Kota Cilegon (Walikota Edi Ariadi dan Wakil Walikota Ati Marliati)," kata Komisioner Bawaslu Banten, Samani kepada jurnalis, Sabtu (14/12).
Baca Juga: Sah! Eks Napi Koruptor Harus Tunggu 5 Tahun Jika Ingin Daftar Pilkada