TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengerahan ASN oleh Petahana Jadi Potensi Curang Pilkada Banten

Bawaslu sebut rotasi mutasi pejabat jadi modusnya

(Ilustrasi) IDN Times/Handoko

Serang, IDN Times - Jelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengindikasi ada beberapa potensi kerawanan pelanggaran pemilu di empat kabupaten dan kota di Banten.

Empat daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak tersebut adalah, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Gagal Maju Pilkada Sumbar Kurang Umur 1 Hari, Faldo: Lucu Juga Sih!

1. Potensi pengerahan dukungan ASN ke petahana dalam Pilkada di Banten

(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Bawaslu menilai kerawanan yang terjadi dalam Pilkada nanti adalah mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pemenangan calon incumbent alias petahana atau pejabat tinggi di daerah tersebut seperti Sekertaris Daerah (Sekda).

“Kalau dilihat kontestasi di 4 Pilkada ada potensi (pelanggaran) dari incumbent. Di Tangsel potensi Wakil Walikota (Benyamin Davnie) yang mencalonkan diri, di Kabupaten Serang (Tatu Chasanah) dan Kabupaten Pandeglang (Irna Narulita) juga sama. Begitu juga dengan Kota Cilegon (Walikota Edi Ariadi dan Wakil Walikota Ati Marliati)," kata Komisioner Bawaslu Banten, Samani kepada jurnalis, Sabtu (14/12).

2. Bawaslu Banten minta jurnalis ikut awasi Pilkada serentak

IDN Times/Muhamad Iqbal

Atas hal itu dia meminta kepada para jurnalis dalam fungsi kontrol sosialnya untuk ikut membantu pengawasan dalam jalannya Pilkada serentak di Banten.

"Kami meminta teman-teman memantau maksimal, jangan sampai ada indikasi melibatkan ASN," kata Samani.

Baca Juga: Sah! Eks Napi Koruptor Harus Tunggu 5 Tahun Jika Ingin Daftar Pilkada

Berita Terkini Lainnya