TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Setelah Ada Korban, Pemkot Tangsel Baru Mau Evaluasi Operasional Truk

Dalam Perwal, evaluasi harusnya dilakukan setiap tahun

Istimewa

Tangerang Selatan, IDN Times - Seringnya kecelakaan yang melibatkan truk dan kendaraan pribadi di wilayah Tangerang Selatan, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil tindakan dengan akan mengevaluasi peraturan tentang pengaturan operasional truk bermuatan besar.

Baca Juga: Hendak Menuju Lanud Iswahjudi, Truk Pengangkut Avtur Terguling

1. Pemkot Tangsel rencanakan rapat evaluasi aturan oprasional truk

Humas Kota Tangerang

Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani langsung oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie yang dalam suratnya menyebut akan mengundang pihak terkait untuk mengevaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Tangerang Selatan.

"Mengingat perlu adanya evaluasi peraturan wali Walikota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengaturan operasi angkutan barang, dan isu viral terkait di masyarakat terkait operasional truk yang telah menimbulkan kecelakaan dan kemacetan di beberapa ruas jalan," terang isi dalam surat bernomor 005/2666/Dishub.

2. BPTJ Kemenhub ikut diundang dalam rencana rapat evaluasi itu

Istimewa

Dalam surat itu, Benyamin mengundang banyak pihak dari Dinas, Kecamatan dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan.

Ada pun rapat evaluasi itu akan dilakukan di Gedung Balai Kota Tangsel, Ciputat pada Rabu, 22 Oktober.

3. Merujuk Perwal, harusnya Pemkot lakukan evaluasi setiap tahun

Humas Kota Tangerang

Menanggapi hal itu, peneliti dari Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Jupry Nugroho menilai, rencana Pemkot Tangsel yang akan merevisi aturan pembatasan truk bertonase besar seolah menegaskan lambatnya Pemkot merespons persoalan yang ada di tengah masyarakat.

Jupry menerangkan, jika merujuk pada aturan yang ada, yaitu Perwal No.3 Tahun 2012 itu, Pemkot semestinya melakukan evaluasi setiap tahun dan bukan hanya karena ada korban baru melakukan evaluasi.

"Jika ditinjau dari sekian banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi, seharusnya sudah sejak lama aturan tersebut direvisi," tutur Jupry kepada IDN Times, Selasa (22/10).

Baca Juga: Abang Becak Tewas Ditabrak Truk, 6 Santri Luka-luka

Berita Terkini Lainnya