Sempat Hilang Sepekan, Gadis di Bawah Umur Asal Serang Dijadikan PSK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menangkap AK (30) warga Cipondoh, Kota Tangerang Selatan. Ia dibekuk karena telah menjadikan gadis di bawah umur berusia 17 tahun asal Kabupaten Serang menjadi budak seks, hingga dijual ke lelaki hidung belang.
Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya, kemudian berlanjuta pada pelaporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang.
1. Korban sempat hilang selama satu minggu
Kapolres Serang, AKBP Mariyono menjelaskan, korban sempat dinyatakan hilang oleh pihak keluarga. Ia dicari sebagai orang hilang di media sosial (medsos). Namun usai sepekan dicari, orangtua tersangka menginformasikan kepada orangtua korban jika yang bersangkutan berada di rumahnya.
"Kemudian SH (orang tua pelaku) menghubungi nomor telepon pihak keluarga, dan diminta datang ke rumah untuk menjemput Korban," kata Mariyono saat dikonfirmasi, Jumat (26/6).
Baca Juga: Cerita Ketua RT Tentang OR, Korban Pemerkosaan 8 Pria di Tangerang
2. Korban dijadikan PSK selama bersama AK
Kejadian diawali korban yang membuat status di Facebook untuk mencari pekerjaan pada 2 Juni 2020. Mengetahui status itu, AK menghubungi korban melalui pesan Facebook dan menjanjikan pekerjaan.
"Lalu tersangka dan korban berjanjian, dan tersangka pergi ke Serang dari Cipondoh Tangerang dengan menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dijemput oleh pelaku. Sebelum pergi, pelaku sempat ditanya oleh ibu korban dan pelaku bilang hendak mengajak korban kerja di toko baju," kata Maryono.
Maryono mengungkapkan, dalam perjalanan korban dibawa ke hotel di wilayah Jakarta Utara. Saat menginap, korban disetubuhi oleh pelaku hingga tiga kali, setelahnya dibawa ke muncikari agar dijual ke pria hidung belang.
Mariyono menambahkan, tersangka menjadikan korban sebagai PSK dan menjajakan paket 30 menit berbayar Rp200 ribu, 1 jam dibayar Rp300 ribu, 2 jam dibayar Rp400 ribu hingga bayaran Rp500 ribu untuk 3 jam.
"Korban diperjakan sebagai PSK mulai dari jam 22.00 sampai jam 03.00 pagi. Uang hasil korban menjadi PSK setiap pagi harinya diambil oleh tersangka, dan korban diberi seadanya, mulai Rp50 ribu sampai Rp200 ribu," tambahnya.
3. Pelaku terancam sembilan tahun penjara
Atas perbuatannya itu, pelaku AK akan dijerat dengan pasal 332 KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa, dengan ancaman kurungan selama sembilan tahun penjara.
"Modusnya ingin mendapatkan keuntungan dari hasil menjajakan korban kepada hidung belang," tegasnya.
Baca Juga: Oknum Asisten Guru di Palembang Ditipu PSK Online, Sudah DP Rp6,4 Juta