Pemprov Kurangi Penyertaan Modal Bank Banten Menjadi Rp1,5 Triliun
Sebelumnya direncanakan Rp1,9 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten mengubah skema penyertaan modal Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten. Dana penyertaan turun dari rencana semula Rp1,9 triliun menjadi sebesar Rp1,5 triliun.
Penyertaan modal bank pelat merah berasal dari konversi dana kas daerah Pemprov Banten yang ada di Bank Banten senilai Rp1,9 triliun.
Baca Juga: Gubernur Serahkan Bank Banten ke Ranah Hukum
1. Dana penyertaan itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al-Muktabar mengatakan, menyusutnya penyertaan modal tersebut karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan pemprov. Hal itu berdasarkan hasil musyawarah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Karena diubah, maka skema yang pembangiannya, Rp 1,2 triliun adalah anggaran yang perdanya akan dibuat sebagai penyertaan modal. Sedangkan sisanya Rp 335 miliar dialokasikan sebagaimana amanat dari Perda Nomor 5 tahun 2013 soal penyertaan modal dari provinsi.
"Bank Banten yang disertakan Rp 1,5 triliun dalam rangka itu kami sampaikan Rp 1,9 triliun itu totalitas dana kas yang ada di Bank Banten. Kurang lebih 400 M lebih merupakan dana sudah dialihkan dari bendahara daerah ke bendahara OPD tapi uangnya masih di Bank Banten," kata Muktabar saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Selamatkan Bank Banten, Gubernur Minta Jaminan Penegak Hukum