Pemprov Pindahkan Kas Daerah ke BJB, Warga Tarik Uang dari Bank Banten
Ratusan warga mengular di luar Bank Banten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Serang, IDN Times - Ratusan Nasabah Bank Banten mengantre untuk menarik uang, Kamis (23/4). Penarikan dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Banten mengalihkan Kas Daerah ke Bank BJB.
Pemprov Banten menarik kas daerah dari Bank Banten menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 580/Kep.144-Huk/2020, yang di keluarkan pada Selasa 21 April 2020.
"Hari ini saya menerima tembusan surat per tanggal 22 April itu SK Gubernur Banten. Intinya adalah pemberitahuan Gubernur Banten terkait penunjukan Bank BJB sebagai rekening Kas Daerah Provinsi Banten," kata Ketua DPRD Banten Andra Soni ketika dikonfirmasi, Kamis (23/4).
Dikutip dari situs Antaranews, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Banten Opar Sohari mengatakan dengan adanya keputusan tersebut, maka pihaknya sudah menyampaikan surat edaran mengenai pembayaran pajak, retribusi dan lainnya yang sebelumnya ke Bank Banten, dialihkan ke Bank BJB, mulai Rabu 22 April 2020.
Namun demikian, jika memang masih ada yang melakukan pembayaran melalui Bank Banten, tidak masalah karena nantinya Bank Banten yang akan mengalihkan pembayaran itu ke Bank BJB.
"Kita tugasnya hanya mencari uang untuk pendapatan. Jika memang ada kebijakan dari atas begitu, ya kita ikuti saja. Untuk urusan kas daerah itu kan ada di Bu Rina di BPKAD," kata Opar.
Baca Juga: Tak Terapkan PSBB, Warga Kota Serang Batasi Akses Masuk Perumahan
1. Penunjukan Bank Banten sebagai tempat penyimpanan Kas Daerah dibatalkan
SK tersebut membatalkan keputusan Gubernur Banten nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang penunjukan Bank Banten Cabang khusus Serang sebagai tempat penyimpanan uang milik pemerintah Provinsi Banten dan penetapan rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten pada Bank Banten Cabang Khusus Serang tahun anggaran 2020. Selanjutnya kas daerah milik Pemerintah Provinsi Banten akan kembali ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat atau Bank BJB.
"Bank Banten sudah dalam kondisi yang tidak lıquid dan mengalami stop kliring, sehingga diperlukan langkah penyelamatan segera atas dana milik Pemernntah Provinsi Banten yang berada di Rekening Kas Umum Daerah Bank Banten,” bunyi dalam SK Gubernur Banten Wahidin Halim yang dilihat IDN Times.
Sementara itu, dikutip dari Antaranews, Rabu (22/4), Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat mengkritisi kebijakan yang diambil Gubernur Banten tentang penetapan rekening kas umum daerah pada Bank BJB. Dampaknya Bank Banten tak lagi menyimpan seluruh penerimaan daerah dan untuk seluruh pengeluaran daerah.
“Misalnya uang dari pembayaran retribusi dan pajak serta uang untuk pembayaran PNS, semua kini dialihkan ke BJB. Dampaknya besar dan tentunya merugikan Bank Banten,” katanya.
Baca Juga: Awas! Nekat Mudik ke Kota Serang, Bakal Dipulangkan